Innovative Government Award (IGA) 2023 Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik – SILANTEK Kab.Karimun

IGA2023 SILANTEK - Sistem Layanan tanda Tangan Elektronik

banner 468x60

Pada era digital yang semakin berkembang pesat ini, teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi pendorong utama dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam dunia pemerintahan. Dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas layanan pemerintahan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) telah memperkenalkan inovasi berupa layanan tanda tangan elektronik.

Latar belakang layanan tanda tangan elektronik DKISP ini bermula dari permasalahan administrasi dan proses transaksi yang konvensional di lingkungan pemerintahan. Metode manual dalam proses tanda tangan dan verifikasi dokumen seringkali memerlukan waktu yang cukup lama dan memunculkan risiko keamanan terkait integritas dokumen. Selain itu, dalam lingkup pemerintahan yang luas, pertukaran dokumen dan keputusan yang cepat menjadi suatu keharusan untuk menjaga kelancaran berbagai kegiatan.

Oleh karena itu, DKISP menyadari pentingnya adopsi teknologi tanda tangan elektronik untuk meningkatkan produktivitas, akurasi, dan keamanan dalam setiap proses administrasi pemerintahan. Penggunaan tanda tangan elektronik memberikan kemudahan bagi para pejabat dan pegawai dalam menandatangani dan memverifikasi dokumen secara online, dari mana saja dan kapan saja.

Selain efisiensi proses administrasi, penggunaan tanda tangan elektronik juga memberikan manfaat lainnya, seperti:

  1. Pengurangan Biaya dan Waktu: Dengan tidak lagi bergantung pada cetakan fisik dan pengiriman manual, biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan kertas, tinta, dan transportasi dokumen dapat diminimalkan. Proses tanda tangan elektronik juga mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan, sehingga mengoptimalkan kinerja dan responsifitas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
  2. Keamanan dan Keabsahan Dokumen: Sistem tanda tangan elektronik yang diimplementasikan oleh DKISP memiliki tingkat keamanan yang tinggi, mencegah dokumen-dokumen penting diretas atau dimanipulasi oleh pihak yang tidak berwenang. Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik juga memiliki keabsahan hukum yang sah, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
  3. Pengurangan Dampak Lingkungan: Penggunaan tanda tangan elektronik juga berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan, karena mengurangi penggunaan kertas dan limbah yang dihasilkan dari proses cetak-mencetak dokumen.

DKISP, sebagai bagian integral dari pemerintahan, telah berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan tanda tangan elektronik yang andal, aman, dan sesuai standar nasional maupun internasional. Penyediaan layanan tanda tangan elektronik ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan dan bergerak menuju tatanan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada teknologi. Dengan demikian, DKISP berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang berbasis teknologi informasi yang mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan bangsa secara keseluruhan.

Silahkan berkunjung ke situs Layanan SILANTEK : http://silantik.karimunkab.go.id

Innovative Government Award (IGA) 2023 Sistem Layanan Tanda Tangan Elektronik – SILANTEK Kab.Karimun – Bidang Statistik dan Persandian DISKOMINFOSTAPER KARIMUN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights