Diskominfo Karimun – Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si. Meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Lubuk Kecamatan Kundur dan Desa Kundur Kecamatan Kundur Barat. Rabu (4/10/2023).
Dalam kesempatan ini Wakil Bupati Karimun menyampaikan bahwa dengan diadakan Rumah Restorative Justice di wilayah Kecamatan Kundur untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.
” Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Berkerja sama dengan Kejari mendirikan rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara ringan di luar persidangan.” Kata Wakil Bupati Karimun.
Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga jika ada kasus bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Dia berharap inovasi dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Adanya Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi wadah kita semua. Kalau ada kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan,” ucapnya.
Terakhir dari sambutannya Wakil Bupati Karimun menghimbau agar seluruh unsur yang ada di Kecamatan Kundur, dapat membangun sinergi dan kolaborasinya, dalam mendukung keberadaan Rumah Restorative Justice ini.
“dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini, selain untuk menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dalam masyarakat serta membentuk kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dalam menegakkan hukum dan perdamaian yang harmonis,” Harapnya.







