PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah petugas yang ditunjuk oleh pimpinan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun untuk mengelola dan melayani permintaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Layanan PPID
-
•
Permintaan Informasi:
Menerima dan memproses permintaan informasi publik dari masyarakat.
-
•
Akses Dokumen:
Memberikan akses ke dokumen dan arsip informasi publik yang telah ditetapkan.
-
•
Konsultasi:
Memberikan konsultasi mengenai hak akses informasi publik.
-
•
Penyelesaian Sengketa:
Menyelesaikan sengketa terkait permintaan informasi publik.
-
•
Publikasi Berkala:
Menyediakan informasi publik yang dipublikasikan secara berkala.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami.