Dinas Komunikasi Informatika,Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran daerah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karimun Nomor 2), serta Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah (Berita Daearah Kabupaten Karimun Tahun 2016 Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 63 Tahun 2021 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 64). dan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Dinas Daerah. Pada Tahun 2023 terjadi perubahan struktur organisasi yang dituangkan ke dalam Peraturan Bupati Karimun Nomor 77 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Bupati Nomor 98 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Dinas Daerah (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2023 Nomor 77).
Tugas
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Karimun mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten.
Fungsi
a. Perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Statistik Persandian;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Statistik dan Persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Teknologi Informasi dan KOmunikasi, Statistik dan Persandian;
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Statistik dan Persandian;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupat terkait dengan tugas dan fungsinya.