Substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkeda) Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) Karimun Disetujui
Diskominfostaper,karimun – Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Bima Perencanan Tata Ruang kembali menyerahkan persetujuan substansi Persetujuan Substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkeda) Rancana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah Wilayah Sumatera Jawa dan Bali) pada Senin, (13/03/2023) di Jakarta.
Kabupaten karimun yang salah satu mendapatkan persetujuan substansi Wilayah Sumatera Jawa dan Bali
Ikut mendampingi bupati Hadir dalam acara tersebut untuk menerima surat persetujuan substansi antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Kepala DPMPTSP Kabupaten Karimun, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Karimun
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Tata Ruang kedepan menjadi suatu hal yang sangat penting, yang akan digunakan dalam pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang.
(https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/149750/uu-no-11-tahun-2020)
Disela kegiatan tersebut, Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si selaku Bupati karimun menyampaikan,”. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyediakan, dan mengatur tentang RTRW/RDTR.
Hal ini sangat diperlukan daerah dalam meningkatan investasi di wilayahnya. dahulu produk penataan ruang hanya dapat diakses oleh pemerintah, namun saat ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat dan pihak terkait secara online.
“Integrasi RDTR dalam sistem OSS diharapkan dapat menggairahkan iklim investasi dan usaha di karimun khususnya, karena proses perizinan dapat lebih mudah dan transparan,” pungkas Aunur rafiq